Satu Pengecer Togel di Kelurahan Ngrowo Diringkus Polisi
Jumat, 11 November 2016 12:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Bojonegoro Kota - Seorang pria warga Jalan Pondok Pinang Kelurahan Ngrowo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro diamankan polisi setelah ketahuan menjadi pengecer togel, Kamis (10/11/2016) siang pukul 14.00 WIB. Pria berinisial GW (48) ini ditangkap Unit IV Satuan Reskrim Polres Bojonegoro ketika sedang melayani pemasang nomor togel di dalam rumahnya.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono SH, saat dikonfirmasi beritabojonegoro.com, membenarkan adanya penangkapan pelaku judi jenis togel tersebut.
"Kemarin, pukul 13.30 WIB, petugas mendapatkan informasi adanya perjudian jenis togel di sebuah rumah warga di Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan benar menemukan adanya permainan judi. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan," tutur AKP Suyono.
Untuk modus yang dilakukan, kata Kasubag Humas, dalam permainan judi tersebut tersangka berperan sebagai pengecer. Tersangka mengecer nomor togel dan mencari pelanggan dalam permainan tersebut.
Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa selembar kertas rekapan yang tertulis angka tembakan, sebuah hand phone milik tersangka yang digunakan untuk transaksi, dan uang tunai sebesar Rp 75.000.
"Hingga kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Suyono.
Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda minimal Rp 5 miliar. (lyn/tap)