Terlibat Pengeroyokan, 3 Warga Trucuk Ditahan
Kamis, 17 November 2016 11:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Trucuk - Tiga warga Kecamatan Trucuk diamankan polisi karena terlibat tindak pengeroyokan terhadap warga Kecamatan Kalitidu. Ketigan tersangka kini mendekam di jeruji tahanan Mapolsek Trucuk untuk menjalani proses hukum.
Informasi yang dihimpun beritabojonegoro.com, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi Minggu (13/11) malam lalu, sekira pukul 20.00 WIB, saat korban Sugianto Ardy Saputro (27), warga Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu saat hendak pulang di pinggir jalan turut wilayah Dusun Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk. Ketika itu Sugianto bersama dengan dua temannya, Romli dan Riyanto hendak pulang, tetapi masih berdiri di pinggir jalan turut Desa Kalisari. Riyanto saat itu pinjam korek api kepada Romli dengan berteriak.
"Pada waktu itu, bersamaan lewat tiga pengendara sepeda motor. Tiba-tiba berhenti karena merasa telah diteriaki oleh teman-teman korban. Mereka tersinggung," terang Kapolsek Trucuk AKP Sareng.
Ketiganya adalah PN (36), FDC (24) dan AS (23). Mereka awalnya mengeroyok Riyanto, yang tadi berteriak pinjam korek. Sugianto melerai. Namun, mereka memukuli Sugianto dengan tangan kanan dan kiri beberapa kali ke arah muka. Pemukulan itu terus berlanjut hingga kemudian warga setempat datang membantu melerai. Tidak terima karena telah dipukuli hingga babak belur, Sugianto kemudian melapor ke Polsek setempat.
"Ketiga pelaku sudah diamankan dan telah menjalani pemeriksaan. Selanjutnya ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Trucuk untuk menjalani proses hukum," ungkap AKP Sareng.
Ketiga pelaku dikenai sanksi pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, yakni barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (lyn/moha)