Razia di 3 Warung, Polsek Kota Amankan 16 Botol Miras
Jumat, 18 November 2016 21:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Bojonegoro Kota - Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Sektor Kota Bojonegoro menggelar razia minuman keras di beberapa wilayah dalam kota.
Hasilnya, petugas Reskrim Kepolisian Sektor Kota Bojonegoro berhasil mengamankan sebanyak 16 botol besar minuman keras jenis arak jawa dan tuak di 3 warung milik warga. Belasan botol arak dan tuak tersebut selanjutnya disita oleh kepolisian dan penjualnya ditegur serta diberi pembinaan.
"Total ada 16 botol terdiri dari 3 botol arak jawa dan 13 botol tuak diamankan dari warung warga," ungkap Kapolsek Kota Bojonegoro Kompol M Usman SPd MPd.
Belasan botol miras tersebut disita dari warung milik S, warga Desa/Kecamatan Soko di Jalan Hayam Wuruk Kota Bojonegoro. Kemudian 6 botol tuak dari warung milik Y, warga Desa Parengan Kabupaten Tuban juga di Jalan Hayam Wuruk, dan 7 botol tuak dari warung AB di Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro.
"Ketiga penjual tersebut selanjutnya kami bina dan membuat pernyataan sanggup tidak menjual miras lagi," ujar Kapolsek Kota Bojonegoro.
Selanjutnya belasan botol miras tersebut diamankan oleh petugas di Mapolsek Kota Bojonegoro. (lyn/moha)