2 Pemuda Ini Diringkus Polisi Usai Bawa Kabur Motor Orang
Selasa, 22 November 2016 13:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Malo - Dua pemuda asal Kecamatan Malo dan Kalitidu, Senin (21/11/2016) sore, diringkus polisi. Keduanya disangka menjadi pelaku pencurian sepeda motor di Desa Kliteh Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro pada Senin siang.
Dua pemuda itu berinisial I (15), asal Desa Kedungrejo Kecamatan Malo, dan MT (20), asal Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
Sepeda motor yang dibawa kabur keduanya adalah Suzuki FU 150 SCD Satria nomor polisi S 4308 DK milik Fatoni (24), warga Desa Kliteh RT 10 RW 04 Kecamatan Malo.
Menurut informasi yang diterima beritabojonegoro.com, peristiwa pencurian bermula ketika Senin pagi sekira pukul 10.30 WIB, korban Fatoni pergi ke sawah dengan mengendarai Suzuki FU 150 SCD Satria.
Setiba di sawah, korban memarkir motornya di tepi Jalan PUD Desa Kliteh-Desa Sudah, turut wilayah Desa Kliteh Kecamatan Malo. Sayangnya, motor ditinggal ke sawah dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
"Selang 30 menit, korban mengetahui sepeda motornya dikendarai oleh orang tidak dikenal ke arah timur, dan mengetahui juga seorang lainnya mengendarai sepeda motor Mega Pro warna merah ke arah barat. Kemudian korban bersama warga melakukan pengejaran, namun tidak berhasil dan dilaporkan ke Polsek Malo," kata Kapolsek Malo AKP Hufron Nur Rochim.
Usai melakukan penyelidikan ke sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan gitar kecil jenis kentrung yang diduga milik pelaku. Berbekal temuan tersebut, kemudian anggota Polsek Malo melakukan pengejaran dan pencarian.
Pada pukul 12.30 WIB, salah satu tersangka berinisal I (15) ditemukan tengah nongkrong di satu warung di Desa Rendeng Kecamatan Malo.
"Petugas berhasil menangkap satu pelaku, yang masih dibawah umur. Kemudian setelah dikembangkan, diperoleh informasi bahwa pelaku melakukan aksinya bersama dengan satu pelaku lainnya, MT (20) asal Desa Talok Kecamatan Kalitidu," ungkap AKP Hufron.
Akhirnya pada pukul 16.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku MT beserta sepeda motor hasil curiannya di Tempat Pemakaman Umum Desa Brenggolo Kecamatan Kalitidu.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Malo guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
Kedua tersangka terancam jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (lyn/tap)