Polisi Ringkus Satu Pengecer Togel di Kalirejo
Jumat, 25 November 2016 19:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro – Seorang pengecer togel bernama SSP (54) ditangkap polisi di rumahnya di Desa Kalirejo RT 09 RW 02 Kecamatan Bojonegoro pada hari Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 15.30 WIB.
Siang sekira pukul 13.30 WIB, Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kalirejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro ada pengecer judi togel. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka SSP di rumahnya.
Tersangka SSP merupakan pengecer judi togel yang bertugas menerima tombokan beserta uang taruhan dari para penombok dan selanjutnya pelaku menyerahkan tombokan nomor togel dan uang taruhan tersebut kepada pengepul judi togel yang bernama MBUS yang saat ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari perbuatan tersangka sebagai pengecer dan penerima tombokan, pelaku mendapat keuntungan sebanyak 10% dari total uang tombokan yang masuk dari para penombok.
Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB, petugas melakukan penangkapan kepada tersangka tersebut di rumahnya dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 10 lembar kertas tombokan nomor togel dan uang taruhan sejumlah Rp37.000, kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku di tahan di sel tahanan Polres Bojonegoro untuk dilakukan penyidikan oleh petugas," ungkap Kasubbag Humas Polres AKP Suyono.
Tersangka saat ini terancam dikenakan dengan pasal 303 tentang penjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta. (her/moha)