Jadi Pengecer Togel, Lelaki 53 Tahun di Balen Diciduk Polisi
Jumat, 25 November 2016 22:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro - Seorang lelaki berusia 53 tahun asal Kecamatan Balen diamankan polisi karena terbukti mengecerkan togel, Kamis (24/11) pada pukul 20.30 WIB. PJ bin SR, kakek itu, ditangkap saat berada di rumahnya di RT 01 RW 01 Desa Balenrejo.
Berbekal informasi masyarakat tentang adanya praktik judi togel di Balenrejo, petugas dari Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyeledikan. Hasilnya ditemukan PJ bin SR sebagai pengecer judi togel yang bertugas menerima tombokan beserta uang dari penombok.
"Tersangka merupakan pengecer sekaligus sebagai penerima tombokan dan uang tombokan,” jelas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono.
Selanjutnya pelaku menyerahkan tombokan nomor togel dan uang taruhan tersebut kepada pengepul judi togel yang bernama Mbah Jo yang saat ini berstatus buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan menjadi pengecer judi togel sebanyak 10% dari total uang tombokan yang masuk.
"Tersangka sebagai pengecer mendapatkan keuntungan sebesar 10% dari total tombokan", ungkap AKP Suyono.
Tersangka dan barang bukti berupa satu buah handphone (HP) yang berisi nomer tombokan togel dan uang taruhan sejumlah Rp 84.000, turut diamankan di Mapolres. Pelaku terncam pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta. (her/moha)