Seputar Pilkades
2 Penjudi Taruhan Pilkades di Tambakrejo Diciduk Polisi
Kamis, 01 Desember 2016 16:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Tambakrejo - Pelaksanaan demokrasi di Bojonegoro berupa Pilkades serentak, rupanya dimanfaatkan pula oleh oknum-oknum untuk berjudi. Terbukti, Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil meringkus 2 pelaku judi taruhan Pilkades di wilayah Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, Rabu (30/11/2016) pukul jam 13.00 WIB.
Pelaku berinisial RH (46), warga Desa Sukorejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, dan W (49), seorang kepala desa alamat Desa Jawik Kecamatan Tambakrejo. Pelaku RH berperan sebagai pengepul, sedangkan W berperan sebagai petaruh judi Pilkades.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, saat dihubungi beritabojonegoro.com, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku judi taruhan Pilkades tersebut. Pelaku diamankan di rumah RH, alamat Desa Sukorejo Kecamatan Tambakrejo.
Kapolres menuturkan, kronologi penangkapan bermula pada Rabu, 30 November 2016, tengah berlangsung proses coblosan Pilkades serentak di wilayah Bojonegoro. Sekira pukul 11.00 WIB, petugas menerima informasi adanya perjudian taruhan Pilkades di wilayah Kecamatan Tambakrejo.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan benar didapati adanya judi taruhan Pilkades yang dilakukan RH bersama W. Saat itu RH bertindak sebagai pengepul tombokan dari para penombok yang menjagokan salah satu calon kades. Atas peran itu, RH mendapatkan komisi 10 persen dari para pemenang.
"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap RH dan W selaku penombok, berikut barang bukti," ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa buku rekapan nama-nama petaruh judi Pilkades dan uang tunai sebesar Rp 10 juta.
AKBP Wahyu Sri Bintoro menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (ver/tap)