Bawa Sabu, Pemuda Asal Surabaya Ditangkap Polisi
Sabtu, 10 Desember 2016 11:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Bojonegoro Kota - Seorang pemuda berinisial DAM (22), warga Jalan Kedung Pengkol Gang I Nomor 5A Kelurahan Mojo RT 001 RW 003 Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, ditangkap petugas Satuan Reskoba Polres Bojonegoro, Jumat (9/12/2016) dini hari pukul 00.30 WIB.
Pemuda itu ditangkap karena kedapatan membawa narkoba golongan satu, yakni jenis sabu-sabu. Dia diringkus di Jalan dr Suharso, sebelah selatan SMK Siang 1 Bojonegoro, turut Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, pada Sabtu (10/12/2016) pagi, mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu tengah mengendarai mobil di Jalan dr Suharso, petugas pun melakukan penghadangan dan menghentikan kendaraan pelaku.
"Oleh petugas, pelaku disuruh turun dari kendaraannya, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip plastik kecil berisi sabu di saku depan celana pelaku," terang Kapolres Bojonegoro.
Selain barang bukti satu klip plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,52 gram, dari pelaku diamankan juga celana jeans pendek warna abu-abu, satu buah HP merk Oppo type F1S warna biru putih, satu kartu ATM BCA serta satu unit Mobil Toyota Agya warna hitam nomor polisi L 1212 FY.
"Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," lanjut AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (lyn/tap)