Tindak Perjudian
3 Pelaku Judi Domino Diringkus Petugas Reskrim Polres Tuban
Minggu, 11 Desember 2016 23:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Tuban - Kalau sudah kecanduan memang bakal susah berhentinya. Seperti para pemain kartu domino ini. Meski sudah tahu judi dilarang, tetap saja memainkannya.
Pada Minggu (11/12/2016) sore pukul 15.00 WIB, Satuan Reskrim Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku perjudian kartu domino di Desa Cepokrejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Dalam operasi kali ini, Satreskrim berhasil mengamankan 3 pelaku beserta barang buktinya.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati SH, ketiga pelaku yakni M (40) warga Desa Minohorejo Kecamatan Widang, S (52) warga Dusun Ngesong Desa Sedayu Lawas Kecamatan Brondong, dan K (43) warga Desa Wangun Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
"Ada satu lagi, tetapi sedang dalam pengejaran polisi," ungkap AKP Elis.
Ketiga pelaku yang tertangkap tersebut memainkan judi jenis Kyu Jack. Dan saat ini mereka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tuban guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 755 ribu dan satu set kartu domino.
"Ketiga pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (ver/tap)