Curi PS dan HP di Rental, Pemuda Asal Dander Diamankan Polisi
Rabu, 14 Desember 2016 13:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Baureno – Seorang pemuda diamankan polisi dari kepungan massa karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas di sebuah rental Play Stastion (PS) turut Dusun Karan Desa Gunungsari Kecamatan Baureno, kemarin, Selasa (13/12/2016).
Diketahui pelaku bernama ES (22) warga Dusun Tempuran Desa Sumodikaran. ES melancarkan aksinya pada pukul 18.15 WIB di rental PS milik Fahrul Roji (25) warga Dusun Karan Desa Gunungsari. Tak lebih dari 3 jam kemudian, pelaku tertangkap oleh warga.
Kapolsek Baureno AKP Mashadi mengatakan, korban melaporkan kasus tersebut pada pukul 18.45 WIB. Kemudian bersama pelapor dan warga, petugas Polsek Baureno melakukan pencarian terhadap pelaku.
Kepada polisi, pelapor mengatakan bahwa dia baru saja membuka konter PS miliknya saat mengetahui dia ada yang tak beres. Begitu membuka pintu, dia mendapati 2 PS 3 miliknya tidak berada di tempat beserta dua HP. Kemudian dia melihat ke belakang dan mendapati atap dalam keadaan rusak alias jebol.
Saat itu juga tiba-tiba muncul sosok orang yang tiba-tiba langsung memukul kepala dan punggungnya dengan kayu. Rozipun mengerang kesakitan dan tersungkur, sementara pelaku melarikan diri dengan meninggalkan barang curiannya yang terbungkus sarung.
“Rojipun berusaha mengejar sambil berteriak minta bantuan warga, namun kehilangan jejak. Kemudian Rozi melapor ke kami,” kata AKP Mashadi.
Kapolsek melanjutkan keterangannya, petugas kemudian bersama warga melakukan pencarian. Hingga pada sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh warga kemudian polisi segera mengamankan.
“Kami segera mengamankan pelaku, kami bawa ke markas, jangan sampai pelaku jadi korban amuk massa,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun. (her/moha)