Satpol PP akan Cek Dua Minimarket Bodong
Kamis, 15 Desember 2016 21:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Menanggapi keberadaan dua minimarket yang beroperasi tanpa izin alias bodong, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bojonegoro akan segera melakukan pengecekan. Jika benar maka dua minimarket tersebut bisa terancam ditutup.
Dua minimarket itu berada di Desa Kalianyar Kecamatan Kapas dan di wilayah Kecamatan Balen tepatnya di sebelah timur SPBU Balen. Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan Badan Perizinan mengenai informasi izin dua minimarket tersebut.
"Segera kami cek bersama Badan Perizinan. Kalau betul tidak berizin maka akan kami tindak tegas," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Gunawan, Kamis (15/12/2016).
Melalui Perda Nomor 5 tahun 2016, Pemkab telah memberikan kesempatan tumbuhnya kembali bisnis minimarket. Tapi masih ada beberapa minimarket yang melanggar tanpa mengurus izin. Satpol mengaku akan tegas menindaklanjuti peraturan tersebut. "Tindakan terberat adalah penutupan," imbuh Gunawan.
Dalam berita sebelumnya diterangkan Kepala Bidang Pelayanan Pembangunan dan Umum Badan Perizinan Kabupaten Bojonegoro Sutomo membenarkan bahwa kedua minimarket tersebut memang belum memiliki izin minimarket berjejaring dari Pemkab Bojonegoro.
Sutomo menambahkan bahwa dalam perda terbaru selain memperbolehkan penambahan jumlah kuota minimarket yang dahulu dibatasi dalam perda tersebut juga disebutkan jarak minimal keberadaan minimarket dari pasar tradisional.
"Minimal jaraknya 750 meter dari pasar tradisional," ungkapnya. (pin/kik)
ilustrasi foto www.ayobandung.com