Godok Raperda Pengelolaan Sampah, Dewan Perlu Masukan Publik
Jumat, 16 Desember 2016 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dalam rangka pembahasan raperda tentang pengelolaan sampah serta raperda tentang perumahan dan permukiman yang saat ini mulai proses pembahasan berdasarkan keputusan paripurna DPRD Bojonegoro pada Rabu (14/12/2016) kemarin, untuk itu pansus IV yang dalam hal ini bertugas untuk membahas hal itu berharap agar publik bisa ikut memberi masukkan.
Jika ada masukkan dari publik, nantinya raperda ini setelah disahkan diharapkan menjadi perda yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Pansus IV Mochlasin Afan. "Kita punya waktu efektif hanya seminggu untuk membahas raperda ini, oleh karena ini kita berharap partisipasi masyarakat dalam bentuk masukan untuk melengkapi draft raperda ini,” kata Afan setelah paripurna pembentukan pansus, Jumat (16/12/2016).
Persoalan sampah yang begitu kompleks dan menjamurnya pembangunan perumahan saat ini di Bojonegoro perlu segera dibuatkan regulasinya karena menurut Afan kedua persoalan ini termasuk hal prioritas yang berdampak langsung ke masyarakat ."Persoalan sampah dan perumahan bukan hanya urusan elit, tapi urusan semua lapisan masyarakat,” ujar anggota Fraksi Demokrat DPRD Bojonegoro ini.
Selanjutnya Mochlasin Afan menambahkan, kedua raperda ini rencananya akan disahkan menjadi perda pada 27 Desember nanti oleh karena itu Pansus IV berharap semua pemangku kepentingan terkait bisa memberikan masukan baik tertulis maupun datang langsung pada saat pembahasan. "Partisipasi masyarakat akan sangat menentukan kualitas raperda ini nantinya,” pungkasnya. (pin/kik)































.md.jpg)






