Perjudian
Dua Pelaku Judi Dadu di Sukosewu Diamankan Polisi
Jumat, 16 Desember 2016 17:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Sukosewu - Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 2 pelaku perjudian jenis dadu di Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, Kamis (15/12/2016) malam pukul 23.30 WIB. Pelaku berinisial NH (40) dan SR (44), keduanya warga Desa Kedaton Kecamatan Kapas.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Sesuai informasi yang masuk, di wilayah Kecamatan Sokosewu terdapat perjudian jenis dadu.
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas, dan memang benar di satu rumah samping tempat billyard di desa tersebut tengah berlangsung permainan judi jenis dadu dengan taruhan uang," ujar Kapolres.
Melihat itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 2 orang yang diduga terlibat dalam permainan judi. Satu orang lagi yang diduga sebagai bandar berhasil kabur.
"Kedua pelaku beserta barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres.
Barang bukti yang turut diamankan petugas bersama pelaku berupa 3 buah mata dadu, 1 buah tatakan dadu, 1 buah tutup dadu, 1 lembat beberan, 1 lembar alas tikar, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku disangka melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 7 tahun penjara. (her/tap)