Polisi Ciduk Pelaku Judi Togel di Kasiman
Jumat, 23 Desember 2016 08:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kasiman - Unit PPA Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang pelaku judi togel di wilayah Kasiman. Tepatnya di Desa Betet Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (21/12/2016) pukul 14.30 WIB.
Pelaku berinisial RBS (31) warga Desa Betet Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada judi togel di Desa Betet. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan benar ditemukan fakta RBS telah melakukan judi togel.
"RBS ditangkap lantaran peran sebagai pengecer yang bertugas menerima tombokan judi togel, uang taruhan," terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi.
Pelaku, kata Kapolres, juga menerima tombokan judi togel melalui SMS. Kemudian pelaku merekap nomor togel dan dikirim kepada pengepul yang saat ini masih dalan kejaran petugas.
"Melalui pesan pendek handphone dan pelaku mendapat keuntungan 15 persen dari total uang tombokan yang masuk," imbuh Kapolres.
Petugas berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa handphone merk Asus, 8 lembar rekapan, 1 balpoint, dan uang tunai Rp 10.000. Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu memberi tahu petugas kepolisian bila ada potensi gangguan kamtibmas. Termasuk di antaranya ada perjudian di wilayahnya.
"Kami mengucapkan terima kasih atas informasi dari masyarakat sehingga bisa ditindaklanjuti. Semoga masyarakat bisa menjadi mitra polisi dalam menjaga kamtibmas," pesannya. (ver/kik)