Operasi Lilin Semeru 2016
Kapolres Perintahkan Anggota Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong
Senin, 26 Desember 2016 22:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Para pengguna sepeda motor berknalpot brong tak bisa bernapas lega lagi. Apalagi saat nanti merayakan malam tahun baru. Sebab, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para pengguna sepeda motor berknalpot brong.
Perintah tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi konvoi sepeda motor dalam perayaan malam pergantian tahun.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, mangatakan, menjelang perayaan malam Tahun Baru 2017, dirinya telah memerintahkan kepada seluruh Kapolsek jajaran untuk melaksanakan Operasi Cipta Kondisi, seperti razia penjualan miras, perjudian, dan lokalisasi. Selain itu juga melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.
"Kalau ada yang kedapatan menggunakan knalpot brong, kendaraannya akan diamankan di Mapolres sampai tahun baru selesai," tegas Kapolres, Senin (26/12/2016).
Sebagaimana diketahui, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 Ayat (1), tentang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, yang diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Kami minta kepada seluruh warga Bojonegoro untuk mematuhi imbauan kami demi ketertiban dan kebaikan kita bersama," ungkap Kapolres.
AKBP Wahyu Sri Bintoro menambahkan, sudah lama pihaknya memperbanyak dan menyebarkan leaflet serta membuat spanduk sosialisasi larangan knalpot brong yang ditempatkan di 10 titik di Kota Bojonegoro. Selain itu leaflet juga dikirimkan ke Bhabinkamtibmas di desa-desa, bengkel-bengkel motor, serta komunitas motor yang ada di wilayah Bojonegoro.
"Jangan menyesal kalau saat tahun baru tidak mempunyai motor untuk jalan-jalan bersama pacar, kerabat, teman-teman, atau keluarga, karena motornya ditahan Pak Polisi gara-gara menggunakan knalpot brong," pesan Kapolres. (her/tap)