Dijanjikan Menikah, Gadis asal Jatirogo Kena Tipu Jutaan Rupiah
Selasa, 27 Desember 2016 20:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Tuban - Seorang gadis remaja asal Desa Kebonharjo Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban menjadi korban penipuan pemuda yang dikenalnya lewat Facebook. Dia dijanjikan akan dinikahi, namun pelaku malah memoroti uangnya hingga jutaan rupiah.
Menurut Kasubag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati SH, modus penipuan dengan janji menikah itu berhasil diungkap oleh jajaran petugas Kepolisian Polsek Jatirogo pada Senin (26/12/2016) malam sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku akhirnya diringkus di Dusun Jantingan Desa Jombok Kecamatan Jatirogo.
Pelaku diketahui bernama S (28), asal Desa Paseyan Kecamatan Jatirogo. Sedangkan korban bernama CZA (17), pelajar putri asal Desa Kebonharjo Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban.
"Sebelumnya korban bersama orangtuanya melaporkan penipuan tersebut kepada Polsek Jatirogo dan menceritakan awal mula penipuan tersebut," kata AKP Elis.
Korban semula bertemanan melalui Facebook dengan pelaku. Kemudian pelaku meminta nomor HP korban, sehingga sering terjadi komunnikasi. Hingga akhirnya pelaku menjanjikan akan menikahi korban serta memberi hadiah berupa sepeda motor dan HP.
Namun anehnya pelaku malah beberapa kali meminta uang kepada korban. Permintaan pertama senilai Rp 2 juta pada bulan November 2016. Pada bulan yang sama, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 1,5 juta. Sesuai permintaan pelaku, uang itu diserahkan oleh korban di pinggir jalan raya Dusun Jantingan Desa Jombok Kecamtan Jatirogo.
"Yang ketiga kali pelaku meminta uang ke korban sebesar Rp 175.000 pada hari Kamis, 22 Desember 2016, melalui seorang teman dan diberikan ke pelaku di jalan raya Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo," imbuhnya.
Kemudian yang terakhir pada Senin, 26 Desember 2016, pelaku meminta uang lagi ke korban yang jumlahnya tidak ditentukan. Anehnya pelaku meminta, uangnya itu harus dibungkus kertas agar tidak diketahui orang, dan diserahkan di Dusun Jantingan Desa Jombok Kecamatan Jatirogo.
Mengetahui hal itu orangtua korban mulai curiga. Lalu mengajak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatirogo. Petugas dari Polsek Jatirogo akhirnya menyuruh korban untuk mendatangi tempat dimana uang akan diserahkan kepada pelaku. Sedangkan petugas mengintai dari jauh.
"Pelaku ternyata datang, akan tetapi tidak berani mendekati korban. Rupanya pelaku curiga ada petugas polisi," ungkap Kasubaghumas.
Ketika pelaku akan melarikan diri, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jatirogo, bersama barang bukti sebuah HP Nokia warna hitam, sebuah HP Nokia warna coklat, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah.
Setelah diinterogasi polisi, pelaku mengaku kalau korbannya tidak hanya gadis CZA. Dengan modus yang mirip, yaitu dijanjikan akan dinikahi, pelaku juga memperdaya 2 gadis lain.
"Pelaku disangka telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas AKP Elis. (pin/tap)