Polres Tuban Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan 4 Motor
Jumat, 30 Desember 2016 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Tuban - Tim Buser Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, Kamis (29/12/2016) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Menurut informasi dari Kasubag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati SH, pelaku diketahui berinisial AY (21), beralamat di Dusun Wedung Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabuoaten Lamongan.
Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, diketahui pada Jumat, 16 Desember 2016 sekira pukul 19.00 WIB, di Desa Cepokorejo Kecamatan Palang, pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario milik Salahudin, warga Dusun Punggur Desa Sedayu Lawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
"Sepeda motor itu kemudian dititipkan di rumah Saidin di Dusun Boho Desa Telogoretno Kecamatan Brondong. Kemudian pelaku membawa sepeda motor milik Saidin," kata AKP Elis Elis Suendayati.
Selanjutnya pada Jumat, 23 Desember 2016 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka AY kembali membawa sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Biru dengan nomor polisi AG 6078 UI milik Mujiono, beralamat di Desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
"Motor milik Mujiono digadaikan oleh pelaku senilai Rp 1.400.000 kepada orang yang bernama Ngat, alamat Desa Takeran Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan," lanjutnya.
Pada saat penangkapan, tersangka sedang membawa sepeda motor Suzuki Satria S 4212E Z milik Tombro, nama panggilan, beralamat Desa Sugiwaras Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban. Oleh pelaku, dek dan sepedo meter motor Suzuki Satria itu telah dijual.
"Petugas kepolisian sudah mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Pelaku disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun, junto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (pin/tap)