Malam Tahun Baru, Polisi Amankan 89 Motor Berknalpot Brong
Minggu, 01 Januari 2017 20:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Pada malam pergantian tahun baru, Sabtu (31/12/2017), sebanyak 89 sepeda motor berknalpot brong diamankan Tim Gabungan Polres, Polsek jajaran dibantu TNI, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, dan Senkom.
"Pengendara roda dua yang memakai knalpot brong tersebut didapati oleh petugas di lapangan saat mengatur arus lalu lintas di jalan," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro sudah menegaskan bakal menindak para pengendara motor yang kedapatan memasang knalpot brong pada malam tahun baru. Bahkan Kapolres juga memerintahkan Polsek jajaran memasang spanduk di tempat-tempat strategis tentang larangan pemakaian knalpot brong.
Selain mengamankan kendaraan bermotor berknalpot brong, petugas di lapangan juga mengamankan 30 surat-surat kendaraan bermotor. Pada saat diamankan, para pengendara telah melanggar peraturan lalu lintas.
"Para pelanggar lalu lintas kami berikan surat tilang dengan menahan surat kendaraannya sebagai jaminan," imbuh Kapolres.
Sementara itu, berdasarkan evaluasi Kamtibmas 2016 tentang kejadian kecelakaan lalu lintas yang meningkat dibanding tahun 2015, Kapolres mengimbau kepada semua pengendara, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, agar lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas.
Selain itu juga diingatkan agar selalu membawa kelengkapan dalam berkendara, seperti surat-surat kendaraan dan SIM. Sedangkan untuk keselamatan, Kapolres mengingatkan para pengendara roda dua untuk memakai helm standar SNI.
"Jadilah pelopor dalam berlalu lintas, dan jadikanlah keselamatan sebagai kebutuhan," pesannya. (her/tap)