Seorang Pencuri Kambuhan Berhasil Diamankan Polisi di Sumberrejo
Kamis, 05 Januari 2017 14:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Sumberrejo - Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro bersama Unit Reskrim Polsek Sumberrejo berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan di beberapa tempat. Tersangkanya berinisial PW alias BTK (42), warga Desa Karangdowo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (04/01/2017) kemarin, sudah diamankan.
Informasi yang dihimpun dari Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjeni, penangkapan ini bermula dari kejadian yang menimpa korban Sohibun Nuha (26), warga Desa Mudung RT 08 RW 03 Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 20 November 2016. Saat itu korban tengah menunggu bapaknya yang sakit dan dirawat di RSUD Sumberrejo.
Malam kejadian itu, korban sedang terlelap tidur. Sekira pukul 03.00 WIB dini hari, korban terbangun dan tas warna biru hitam yang dibawanya telah hilang dari tempatnya. Diduga tas hilang karena dicuri orang.
Adapun di dalam tas terdapat dompet warna coklat berisi uang tunai Rp 200.000, KTP, KTA NU, KTA Organisasi SH Teratai, semuanya atas nama korban dan STNK Nomor Polisi S 6266 AR atas nama Mahrus dan HP Merk Sony X Peria Z1 serta HP Blackberry warna hitam. Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 3 juta.
Selepas kejadian itu, korban mencoba menghubungi (miscall) ke nomor HP miliknya yang hilang tersebut dan masih aktif. Korban sempat berkomunikasi dengan pelaku dan meminta kepada pelaku agar barang milik korban dikembalikan.
Saat itu pelaku bersedia mengembalikan barang-barang milik korban asalkan diberikan tebusan sejumlah uang dan korban menyanggupi untuk memberikan uang tebusan. Karena korban tidak segera memberikan uang tebusan, pelaku selalu menghubungi nomor HP milik korban untuk minta tebusan uang.
Selanjutnya pada 27 Desember 2016, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sumberrejo dengan memberikan informasi kepada petugas kalau nomor HP milik pelaku masih aktif. Kemudian jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberrejo bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro, melakukan penyelidikan nomor HP milik pelaku tersebut dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang dicurigai telah mengambil tas milik korban.
"Dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan pencurian berulangkali di Rumah Sakit Umum Sumberrejo," terang AKP Nur Zjaeni.
Dari pelaku petugas mengamankan bermacam surat. Pelaku juga mengakui hasil kejahatan berupa hand phone, sebagian telah dijual kepada orang lain.
"Saat ini anggota masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan orang lain yang membantu pelaku," terang AKP Nur Zjeni.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumberrejo untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 362 KUHP, sub Pasal 65 KUHP, tentang Pencurian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (her/tap)