Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Sopir Truk di Tuban Diamankan Polisi
Jumat, 06 Januari 2017 12:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Tuban - Jajaran Satresnarkoba Polres Tuban pada Selasa (03/01/2017) sekira pukul 12.15 WIB, berhasil mengamankan seorang sopir truk berinisial MS (40) warga Desa Kalipang Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang didapati sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati SH, kronologi penangkapan tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Tuban mencurigai pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir Jalan arah Pabrik PT Semen Indonesia Tbk, tepatnya di depan bengkel Varia Usaha Desa Socorejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap sopir truk tersebut dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, pelaku didapati sedang membawa satu paket benda yang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan kertas grenjeng rokok warna perak dan dibalut solasi warna hitam.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Elis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti barang yang dimiliki adalah narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 0,36 gram.
Atas perbuatannya pelaku disangka telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menggunakan narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 127, Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (her/inc)