Sms Aduan Warga ke Nomor Ponsel Kapolres Bojonegoro
Polisi Berhasil Buyarkan Ajang Sabung Ayam Jago di Kalirejo
Sabtu, 07 Januari 2017 22:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota – Polisi membubarkan aktivitas judi sabung ayam di Desa Kalirejo Kecamatan Bojonegoro siang hari ini, Sabtu (07/01/2017). Para pelaku yang berjumlah puluhan kabur meninggalkan barang-barang milik mereka termasuk kendaraan bermotor dan juga peralatan judi, tak terkecuali sebanyak 7 ayam jantan yang mereka gunakan judi.
Penggerebakan dilakukan oleh tim gabungan fungsi Sabhara, Reskrim, Intelkam dan Provost Polres Bojonegoro atas perintah lisan Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi yang belum berselang lama telah menerima sms pengaduan warga.
“Ada aduan dari warga masuk melalui sms ke nomor pribadi saya. Langsung saya perintahkan anggota untuk bergerak,” kata Kapolres AKBP Wahyu menerangkan.
Aduan warga itu menyebutkan bahwa terdapat aktivitas judi sabung ayam di halaman samping rumah milik NAS (41) warga RT 03 RW 01 Desa Kalirejo Kecamatan Bojonegoro. Aduan tersebut masuk langsung di kotak pesan ponsel Kapolres Wahyu. Tanpa pikir panjang, Kapolres segera memerintahkan anggota untuk bergerak. Kasat Sabhara terjun memimpin anggota satuannya bersama 1 unit reskrim, 2 personil Intelkam dan 1 personil provost.
Ternyata benar, saat anggota tiba di dekat lokasi, di halaman samping rumah milik NAS, warga Desa Kalirejo yang rumahnya amat dekat dengan Bengawan Solo, didapati puluhan warga tengah khusyuk bermain sabung ayam. Mereka menjalankan aktivitas sabung ayam dengan seru hingga ketika di antara dari mereka melihat kehadiran petugas. Panik, mereka membubarkan diri kalang kabut dan berlarian menghindari para petugas yang mendekat.
Mereka meninggalkan barang atau harta benda mereka di tempat judi. Jadilah petugas tidak bisa mengamankan para pelaku sabung ayam tersebut. Petugas hanya berhasil mengamankan tiga orang yang berada di dekat lokasi sabung ayam untuk dimintai keterangan. Mereka adalah NAS (41) pemilik rumah tempat sabung ayam, B (46) warga Jl Mliwisputih Gg Bokor No 15 Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro yang mengaku diajak para pelaku membantu membawakan ayam, dan G (67) warga Dusun Sapon RT 002 RW 001 Desa Jombatan Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang yang mengaku berada di sekitar TKP untuk mencari perahu di sungai dekat TKP.
Selain itu, 7 ekor ayam jantan yang dipakai pelaku untuk judi sabung juga ditinggalkan begitu saja sehingga petugas membawanya untuk diamankan sebagai barang bukti, juga 1 lembar kain badang, 1 kurungan ayam, dan 1 jam dinding merk standard quartz. Tak cukup itu, sebanyak 11 sepeda motor berbagai merek juga mereka tinggalkan. Petugas juga membawa semuanya ke Mapolres sebagai barang bukti.
“Kami mengamankan 3 orang yang berada di sekitar lokasi itu, dan juga barang bukti berupa 7 ekor ayam dan 11 sepeda motor,” terang Kapolres Bojonegoro. (her/moha)