Asyik Main di Belakang Warung, Dua Penjudi di Sukosewu Diringkus Polisi
Rabu, 11 Januari 2017 14:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Sukosewu - Dua pelaku judi di Dusun Sepat Desa Duyungan Kecamatan Sukosewu berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Bojonegoro pada Selasa (10/01/2017) pukul 14.30 WIB kemarin. Satu di antaranya merupakan oknum perangkat desa setempat.
Keterangan dari Kepolisian Sektor Sukosewu menyebutkan, penangkapan tersebut erawal dari informasi yang diterima Kepolisian dari masyarakat.
Selanjutnya dilakukanlah penyelidikan untuk membuktikan kebenaran informasi itu. Ternyata benar, polisi berhasil menemukan bahwa di belakang sebuah warung di Dusun Sepat Desa Duyungan sedang berlangsung permainan judi jenis remi.
Polisi akhirnya membuyarkan aksi judi mereka dan berhasil menangkap dua orang, M dan SW. Dua pelaku lainnya, A dan Sp, berhasil lolos dari sergapan petugas.
Kapolsek Sukosewu AKP Pujiono mengatakan, salah satu yang berhasil diamankan tersebut merupakan oknum perangkat desa setempat, yakni M.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah satu set kartu remi dan uang tunai sebesar 135 ribu rupiah.
"Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Pujiono.
Pelaku disangka melanggar pasal 303 KUHP tetang perjudian dan diancam dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (rni/moha)