Sosialisasikan PP No. 60 Tahun 2016, Satlantas Bagikan Brosur ke Penguna Jalan
Kamis, 12 Januari 2017 14:00 WIBOleh Rischa Novian Indriyani
Oleh Rischa Novian Indriyani
Bojonegoro Kota - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Bojonegoro melalui Unit Dikyasa hari Rabu (11/01/2017) pagi pukul 06.30 WIB, melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang perubahan tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Perubahan tarif sudah berlaku sejak 6 Januari 2017 lalu.
Sosialisasi ini dilakukan dengan membagikan brosur kepada pengguna jalan di sekitar Pos Polisi Pasar Krempyeng Kota Bojonegoro.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Bojonegoro Aiptu Suparnoto, menyampaikan, terkait PP No. 60 Tahun 2016 ini telah terjadi pemahaman keliru di masyarakat. Kemarin, masyarakat beranggapan yang naik adalah tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Anggapan ini keliru, yang benar hanya biaya administrasi STNK, TNKB dan BPKB yang naik. Karena itu dirasa perlu adanya sosialisasi yang lebih kepada masyarakat," ujar Aiptu Suparnoto di sela-sela membagikan brosur kepada pengguna jalan.
Selain membagikan brosur kepada masyarakat, petugas Satlantas juga melakukan pemasangan papan pengumuman dan spanduk di tempat-tempat strategis.
"Juga melakukan sosialisasi ke dealer-dealer yang ada di Bojonegoro, serta melalui media elektronik dan media cetak," pungkasnya. (rni/tap)