Cegah Pungutan Liar
Pembentukan Tim Saber Pungli di Bojonegoro Sudah Tahap Penegasan Job Desk
Kamis, 12 Januari 2017 17:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro Kota - Upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberantas praktik pungutan liar (pungli) tidaklah main-main. Pada Rabu (11/01/2017) kemarin di Gedung Pemkab yang Baru dilaksanakan rapat penegasan job desk tim Saber (sapu bersih) Pungli dan Cyber Crime.
Penegasan job desk ini sebagai kelanjutan dari rapat persiapan yang dilaksanakan pada Senin (09/01/2017) lalu. Rapat dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro dan dihadiri pihak Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Inspektorat, Sekda, dan Staff Ahli Bupati.
Baca berita: Pemkab Bojonegoro Ancang-Ancang Bentuk Tim Saber Pungli
Dalam rapat Kapolres Bojonegoro menegaskan, dasar hukum pembentukan tim saber pungli adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Berdasarkan PP tersebut maka tim Saber Pungli mempunyai tujuh wewenang. Di antaranya membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian atau lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi, dan lainnya sesuai PP tersebut," jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa unit Saber Pungli akan berada pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing. Hal ini juga sesuai dengan PP itu Pasal 8.
"Selain itu Unit Pemberantasan Pungutan Liar yang berada pada masing-masing kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli," imbuh AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Penting juga diimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberantas pungli yang terjadi di lingkungannya. "Diharapkan masyarakat segera melaporkan bila mengetahui adanya praktik pungli di sekitarnya," pungkasnya.
Secara terpisah, Sekretaris Kabupaten Bojonegoro Soehadi Muljono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya rapat lanjutan terkait tim Saber Pungli dan Cyber Crime. Rapat kali ini untuk penegasan tugas masing-masing anggota tim dan koordinator.
"Pemkab Bojonegoro nantinya berpedoman dengan SK Bupati Nomor: 188/300/KEP/412.11/2016, tanggal 29 Desember 2016, tentang Pembentukan Unit Saber Pungli Kabupaten Bojonegoro," katanya. (ver/tap)