News Ticker
  • Transformasi Layanan Labkesmas Bojonegoro Fokus pada Akurasi Uji Lingkungan dan Penjaminan Mutu
  • KORMI Bojonegoro Perkuat Struktur Organisasi dan Sinergi Lintas Sektor Lewat Konsolidasi Serta Halal Bihalal
  • DKPP Hadirkan B’FOS di Area CFD Alun-alun untuk Perkuat Pemasaran Produk Pertanian Bojonegoro
  • Pemprov Jawa Timur Jajaki Kerja Sama Sister Province dengan Alexandria, Fokus pada Sektor Perdagangan Hingga Pendidikan
  • Prakiraan Cuaca 20 April 2026 di Bojonegoro
  • 20 April dalam Sejarah
  • Jatuh dan Tercebur ke Parit, Pemotor asal Rengel, Tuban Meninggal di Kedungadem, Bojonegoro
  • Kena Sanksi dari Kemenkes, Empat RSUD di Bojonegoro Terancam Turun Akreditasi
  • Kalender Jawa Hari Ini, Besok Senin 20 April 2026, Detail Weton Senin Pahing
  • Semarak Pentas Seni Budaya Lokal di Taman Lokomotif Bojonegoro
  • Tabrakan di Balen, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka-luka
  • Gelar Festival Alam Lestari, RPS Tanam Pohon dan Tebar Puluhan Ribu Benih Ikan di Tuban
  • Rahasia Batu Permata Sesuai Weton, Dipercaya Bawa Hoki dan Perlindungan
  • Kedapatan Curi Tembaga di Kanor, Bojonegoro, 2 Warga Tuban Ditangkap, Satu Lainnya Buron
  • 7 Makanan Ini Diam-diam Bikin Gula Darah Meningkat
  • Penguatan Mental Bagi ODHIV Menuju Target Eliminasi 2030 di Bojonegoro
  • Siklus Banjir dan Kekeringan, Jangan Tunggu Bencana, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Antisipasi Kekeringan
  • Kendala Izin Air Tanah Hambat Upaya Pemkab Bojonegoro Atasi Kekeringan
  • Prakiraan Cuaca 19 April 2026 di Bojonegoro
  • 19 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Minggu 19 April 2026, Detail Weton Hari Minggu Legi
  • Pastikan Kualitas BKKD 2025 Sesuai Prosedur Wakil Bupati Bojonegoro Tinjau Langsung Empat Desa
  • Solusi Ekonomi dan Lingkungan Melalui Bank Sampah di Desa Sendangharjo Bojonegoro
  • Semangat Kartini dan Penguatan Branding Pelaku Usaha Perempuan di Bojonegoro
Legalitas Nikah Saat  Umrah di Makkah

Legalitas Nikah Saat Umrah di Makkah

Oleh Drs. H. Sholikhin Jamik,SH.

Bila kita cermati, sekarang ini banyak biro travel Umrah yang menawarkan paket nikah di Makkah. Dengan slogan “ Menikah di Masjidil Haram, tepatnya di depan Ka’bah di hadapan Hajar Aswad ( Batu Hitam yang pernah di kecup oleh Rosul) adalah dambaan setiap Muslim “. Bahkan sudah disertai dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana berikut :

  1. Pengurusan surat N1, N II, N IV dan N V di Kelurahan/ Desa setempat.
  2. Surat pengantar dari KUA setempat yang menerangkan bahwa kedua mempelai akan menikah di Masjidil Haram (Arab Saudi).
  3. Pas photo 2×3 = 6 lembar, 3X4 = 6 lembar untuk masing-masing mempelai.
  4. Biaya yang termasuk dan tidak termasuk dalam harga paket, sama seperti yang terdapat pada paket umra
  5. Biaya paket pernikahan $ 750 (sudah termasuk buku nikah RI).
  6. Dokumen persyaratan di atas diserahkan paling lambat 1,5 bulan sebelum keberangkatan.
  7. Calon mempelai wajib membuat surat pernyataan menikah di Masjidil Haram yang ditandatangani oleh orang tua calon mempelai wanita yang ditujukan kepada KJRI, dikirim selambat-lambatnya 1 bulan sebelum berangka.
  8. Keterangan status pernikahan wajib dilampirkan.

( sumber dari brosur paket nikah di Masjidil haram, Shabilla Wisata)

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah nikah di Mekkah punya legalitas? Bukankah dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diatur bahwa yang berhak melakukan pencatatan pernikahan bagi yang Islam adalah KUA. Apakah di luar negeri ada KUA?

Teman kuliah S2 bercerita, bahwa ketika mau mencatatkan pernikahan yang dilakukan di hadapan Ka’bah, setelah di tanah air, oleh KUA setempat tidak mau mencacat tapi diperintahkan nikah ulang, kalau tidak mau melakukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur perkawinan warga negara Indonesia yang berada di wilayah NKRI maupun WNI yang berada di luar Indonesia, baik perkawinan antara WNI dengan WNA maupun antara WNI dengan WNI d luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam pasal 56 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi sebagai berikut :

 

(1)   Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang ini.

(2)  Dalam waktu satu tahun setelah suami isteri itu kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka.

Jadi perkawinan yang dilakukan di luar negeri itu dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-undang Perkawinan.

Apabila perkawinan itu dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan, tetapi bagi WNI melanggar ketentuan Undang-undang Perkawinan, maka perkawinannya itu dinyatakan tidak sah.

Bagi perkawinan yang dilakukan di luar negeri, maka bagi suami isteri tersebut sesudah kembali ke Indonesia dalam jangka waktu satu tahun berkewajiban mendaftarkan surat perkawinannya di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka dan bagi yang beragama Islam di KUA Kecamatan.

Untuk lebih mempermudah mekanisme pencatatannya, bagi mereka yang beragama Islam telah ada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Luar Negeri RI Nomor : 589 Tahun 1999, Nomor : 182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan WNI di Luar Negeri yang dijabarkan dengan Keputusan Bersama DIRJEN BIMAS ISLAM dan URUSAN HAJI dengan DIRJEN PROTOKOL dan KONSULER Nomor : 280/07 Tahun 1999, Nomor : D/447 Tahun 1999 tentang Petunjuk Tekns Pelaksanaan Perkawinan WNI di Luar Negeri, menyatakan bahwa pelaksanaan pencatatan dilakukan di KBRI atau Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dicatat oleh PPN atau Penghulu yang diangkat dan ditunjuk khusus untuk mencatat peristiwa nikah.

Dengan adanya SKB tersebut, maka bagi mereka yang akan melaksanakan perkawinan campuran (WNI dengan WNA) atau sesama WNI di luar Indonesia dapat dicatat oleh PPN atau Penghulu pada Perwakilan RI di luar negeri.

Di dalam UU NO 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN juga di atur Pencatatan Perkawinan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pasal 37.

  • Perkawinan Warga Negara Indonesia di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
  • Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
  • Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
  • Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia

Dari apa yang di paparkan di atas, pernikahan yang dilakukan di depan Ka’bah saat Umrah dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagaimana yang diatur UU. Dan yang paling penting, setelah sampai di Indonesia, harus dicatatkan ke Kantor Urusan Agama setempat.

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Para kreator konten dihadapkan pada tuntutan produksi yang luar biasa besar di ruang digital. Persoalan utamanya kini bukan sekadar memproduksi ...

1776673640.7726 at start, 1776673641.1802 at end, 0.40765190124512 sec elapsed