DPRD Bojonegoro Tunggu Hasil Pembahasan 3 Raperda oleh Pemprov Jatim
Minggu, 15 Januari 2017 10:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro telah usai membahas draf 3 raperda dan saat ini telah diajukan ke bagian Hukum Pemerintah Provinsi (Pem prov) Jawa Timur.
Dalam pembahasan draft 3 raperda yang dilakukan kamis lalu (12/01/2017), bersama tim Ekseketif yakni Staf Ahli, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Bagian Hukum Pemkab, Dinas Pekerjan Umum perumahan.
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mochlasin Afan Minggu (16/01/2017) mengatakan pembahasan raperda sudah disepakati pada Kamis lalu. Saat ini tinggal menunggu dari Bagian Hukum Pemprov dan pengesahan di paripurna.
"Sesuai aturan, 14 hari setelah dibahas nantinya akan disampaikan, hasilnya nanti akan dibahas di forum tertinggi (Paripurna),” ujar Afan, Minggu (15/01/2017).
Afan menambahkan, ada 3 Raperda yang dibahas, yakni tentang Perumahan Permukiman, Pengelolaan Sampah, dan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 2 tahun 2008 tentang kewenangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. (mol/moha)