Perda Perangkat Desa Bakal Disahkan Januari Ini
Minggu, 15 Januari 2017 17:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Peraturan daerah yang saat ini masih dinanti pengesahannya oleh masyarakat dan pemerintah desa adalah Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Tanpa payung hukum ini pemerintah desa tak mungkin bisa mengisi kekosongan jabatan perangkatnya. Sementara kosongnya perangkat yang terlalu lama, sedikit banyak mengganggu jalannya pemerintahan di desa.
Terbaru, kabar cukup menggembirakan muncul terkait peraturan daerah tersebut. Kalau tidak ada aral melintang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa bakal disahkan jadi Perda pada Januari ini.
Kasubag Hukum Pemkab Bojonegoro Ira MD Zulaikha, Jumat (13/01/2017), mengatakan, sebenarnya pembahasan Raperda tentang Perangkat Desa sudah selesai. Pihak eksekutif bersama legislatif (Pansus I) beberapa waktu lalu telah membahasnya.
"Saat ini Perda Perangkat Desa tinggal menunggu hasil review Gubernur Jawa Timur," ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito menyampaikan, memang tahapan Perda tentang Perangkat Desa sekarang masih dikaji Gubernur.
"Kami belum menerima jawaban itu. Direncanakan Perda tersebut bakal disahkan pada bulan Januari ini," ungkapnya. (mol/tap)


































.md.jpg)






