Bandar Dadu asal Kecamatan Margomulyo Diringkus Polisi
Rabu, 18 Januari 2017 13:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Margomulyo - Seorang bandar judi asal Desa Meduri Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro diamankan petugas polsek setempat, Rabu (18/01/2017) dini hari. Tersangka yang berinisial W (48) tersebut diringkus saat tengah beraksi menjadi bandar dadu di rumah salah satu warga Desa Meduri.
Kini, tersangka W harus rela mendekam di balik jeruji tahanan Mapolsek Margomulyo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada aktivitas judi di rumah warga, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka," ujar Kapolsek Margomulyo AKP Marjono.
Informasi yang dihimpun beritabojonegoro.com, penangkapan bermula ketika Selasa (17/01/2017) malam sekira pukul 23.00 WIB, petugas jaga Polsek Margomulyo mendapat laporan bahwa di dalam rumah milik warga di Desa Meduri sedang ada perjudian jenis dadu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menjumpai ada sekelompok orang duduk berkelompok melakukan perjudian jenis dadu.
"Tersangka yang bertindak sebagai bandar beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai senilai Rp 341.000, 1 set peralatan dadu terdiri dari beberan, 3 mata dadu, tutup dadu, dan tatakan dadu.
"Tersangka melanggar Pasal 303 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkas Kapolsek. (lyn/tap)