Ketahuan Berjudi, 2 Warga Kalitidu Diamankan Polisi
Rabu, 18 Januari 2017 17:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kalitidu - Meskipun polisi kerap melakukan razia dan penangkapan terhadap warga yang terlibat perjudian, masih saja ada yang membandel. Seperti di Kecamatan Kalitidu, ada dua warga yang digiring ke kantor polisi hanya gara-gara tertangkap basah main judi erek-erek.
Kedua orang itu berinisial N (41) dan A (28), warga Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Mereka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Bojonegoro setelah tertangkap tangan bermain judi jenis erek-erek di halaman belakang salah satu warung milik warga desa setempat.
"Kedua tersangka, N dan A, diamankan oleh Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro pada Selasa sore kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, Rabu (18/01/2017).
Menurut Kasat Reskrim, pada Selasa (17/01/2017) siang sekira pukul 14.15 WIB, petugas mendapatkan informasi kalau di salah satu warung makan turut Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu tengah berlangsung permainan judi jenis erek-erek. Kemudian petugas Reskrim melakukan penyelidikan dan ternyata benar, memang sedang berlangsung permainan judi tersebut.
"Petugas langsung melakukan penyergapan hingga berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan 3 orang sebagai saksi. Kemudian seluruhnya dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim.
Selain menggiring kedua tersangka dan saksi, dalam penyergapan itu petugas juga menyita barang bukti judi erek-erek berupa sebuah beberan, sebuah piringan angka, tatakan piringan angka, alat penunjuk angka, serta uang tunai sebesar Rp 1.076.000.
"Petugas masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan tersangka," pungkas Kasat Reskrim.
Dalam perkara ini kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam hukuman kurungan maksimal 4 tahun. (lyn/tap)