Kepergok Saat Beraksi, Maling Burung di Baureno Diamankan Polisi
Jumat, 20 Januari 2017 13:00 WIBOleh Rischa Novian Indriyani
Oleh Rischa Novian Indriyani
Baureno – Pemuda 19 tahun tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian burung di rumah seorang warga Dusun Ngrandu Desa Baureno Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro kemarin, Kamis (19/0/2017) pukul 22.00 WIB.
Menurut keterangan Sukarti (56) kepada petugas, korban yang bernama Mujito (57) warga Dusun Ngrandu RT 12 RW 05 Desa Baureno, pada malam itu sedang menonton TV di dalam rumah.
Tak lama kemudian terdengar suara berisik disertai gaduh suara burung peliharaannya yang ditaruh di luar rumah. Setelah mendengar hal tersebut, Mujito bergegas keluar untuk memeriksa.
Pada saat keluar rumah, Mujito mendapati burung kacer kesayangannya sudah keluar dari sangkar. Istri korban yang juga ikut memeriksa menyalakan lampu senter yang kemudian memergoki seseorang yang sedang bersembunyi.
Setelah diberitahu sang istri, Mujitopun langsung menyergap orang tersebut. Mujito menggeledah tas ransel yang dibawa pemuda tersebut yang ternyata berisi burung kacer miliknya. Beberapa saat kemudian, salah satu tetangga korban melaporkan kepada Kapolsek Baureno.
Setelah menerima laporan tersebut, empat anggota Polsek Baureno dipimpin KSPK Aiptu Subekhan langsung meluncur ke TKP. "Kemudian mengamankan pelaku, KA (19) warga Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro," terang Kapolsek Baureno AKP Mashadi SH.
Petugas akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti satu ekor burung cucak hijau, satu ekor burung love bird, satu ekor burung kacer, tas ransel, tas slempang, kantong kain dan sepeda pancal (milik pelaku).
"Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Perbuatan pelaku masuk kategori curat (pencurian dengan pemberatan). Pelaku disangka melanggar Pasal 363 tentang pencurian dan diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara,” ujar AKP Mashadi SH.(rni/moha)