KPP Pratama Imbau Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan
Senin, 23 Januari 2017 07:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Menjelang akhir bulan Januari 2017 KPP Pratama Bojonegoro mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Hal itu untuk menghindari antrean panjang jelang akhir masa laporan yang biasanya kerap terjadi.
SPT Tahunan ini merupakan laporan pajak yang dilaporkan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan atau bukan objek pajak penghasilan, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak.
Hingga minggu ketiga bulan Januari baru sekitar 261 wajib pajak baik pribadi maupun badan yang melaporkan SPT di KPP Pratama Bojonegoro. Jumlah tersebut masih sangat sedikit dibandingkan total wajib pajak yang tercatat di KPP Pratama Bojonegoro.
Jatuh tempo laporan SPT bagi wajib pajak pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara untuk wajib pajak badan batasnya adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.
"Daripada ramai pas akhir, lebih baik sekarang segera laporkan," kata Kepala Kantor KPP Pratama Bojonegoro Amir Mahmud.
Selain itu kata Amir, bagi wajib pajak yang sudah mengajukan EFIN atau Electronic Filing Identification Number, sekarang sudah bisa melaporkan SPT melalui e-filing. Artinya wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor KPP Pratama.
"Sekarang sudah lebih mudah di mana pun bisa, tapi masih banyak juga yang belum memanfaatkannya," imbuhnya.
Sementara itu dari data tahun 2016 lalu, wajib pajak yang memberikan laporan SPT tahunan pajak sekitar 40.477 WP badan maupun pribadi. Dari total jumlah wajib pajak yang sudah terdaftar di KPP Pratama Bojonegoro sekitar 60 ribu WP.
Bagi WP yang terlambat atau dengan sengaja tidak melaporkan SPT tahunan ini bisa dikenakan denda administratif. Besaranya bagi WP pribadi Rp 100.000 sedangkan bagi WP badan sebesar Rp 1.000.000. (pinl/kik)


































.md.jpg)






