Pengguna E-Filing di Bojonegoro Masih Tergolong Sedikit
Senin, 23 Januari 2017 08:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Program penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak secara online yaitu e-filing belum sepenuhnya dimanfaatkan bagi wajib pajak (WP). Tercatat hingga saat ini, baru ada sekitar 18.893 wajib pajak (WP) yang menggunakan E-filing ketika menyampaikan SPT tahunan.
Jumlah pengguna e-filing tersebut, saat ini masih tergolong sedikit. Belum ada 50 persen dari sekitar 60 ribu wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bojonegoro.
Kepala KPP Pratama Bojonegoro Amir Mahmud menyampaikan masih banyak yang belum mengetahui apakah e-filing itu. E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada laman atau website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online.
Keunggulan e-filing adalah bagi wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor KPP Pratama dalam menyampaikan SPT tahunan. Wajib pajak bisa melakukan laporan di mana pun dan kapan pun secara online.
"Kita masih terus sosialisasi agar masyarakat menggunakan e-filing," ungkapnya.
Hanya saja sebelum melakukan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan menggunakan e-filing, WP diharuskan mengurus EFIN atau electronic filing identification number terlebih dahulu.
"Hanya sekali mengurus EFIN datang ke KPP Pratama, selanjutnya bisa menggunakan e-filing, kita berharap jumlahnya tahun ini bisa meningkat," pungkasnya. (pin/kik)


































.md.jpg)






