Rakor Perma Nomor 12 tahun 2016
Bojonegoro Belum Bisa Terapkan E-Tilang
Rabu, 25 Januari 2017 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pelaksanaan elektronik tilang (E-Tilang) di Kabupaten Bojonegoro ternyata belum bisa diterapkan sepenuhnya. Masih ada banyak kendala baik dari sisi perangkat pendukung maupun dari sisi masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi Perma Nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas di Aula Pengadilan Negeri Bojonegoro Rabu (25/01/2017) sekira pukul 09.00 WIB. Rapat tersebut diikuti jajaran Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kejaksaan, Kepolisian dan Dishub Bojonegoro.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro selaku eksekutor belum memiliki rekening yang terintegrasi untuk menampung denda dari para pelanggar. Di sisi lain payung hukum yang mengatur mengenai penempatan biaya denda juga belum ada.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro Adhi Fakhrudin mengatakan, Kejari tidak bisa membuat rekening, jika tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Pasalnya dari beberapa pengalaman pernah ada pembuatan rekening semacam itu, namun setelah ada hasil temuan BPK, saat ini hal tersebut dilarang.
"Kita tidak bisa membuat rekening itu karena belum diatur, sudah ada larangan mengenai masalah ini," ungkapnya.
Kejaksaan masih meminta waktu sampai bulan Maret untuk menyiapkan perangkat yang nantinya mendukung E-Tilang. Sementara itu pelaksanaan Perma Nomor 12 tahun 2016 itu akan dijalankan mulai tanggal 9 Februari 2017.
Kendala pelaksanaan E-Tilang juga disampaikan oleh pihak kepolisian yang diwakili oleh KBO Satlantas Polres Bojonegoro Iptu Jatmiko. Pihaknya menyambut baik adanya Perma terbaru dan pelaksanaan E-Tilang.
Para pelanggar jika ingin menggunakan layanan E tilang harus memilki aplikasi E tilang, artinya setiap pelanggar harus memiliki smartphone android. Besaran denda akan terlihat di aplikasi tersebut dan pelanggar bisa mengetahui jumlah denda untuk mengambil barang bukti.
"Kendalanya tidak semua masyarakat memiliki aplikasi itu, padahal wajib jika menggunakan e-tilang," katanya.
Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Fransis Sinaga SH MH. mengungkapkan koordinasi ini merupakan persiapan mengenai pemberlakuan sistem tilang yang baru sesuai Perma Nomor 12 tahun 2016. Jika pelaksanaan E-Tilang belum bisa maka akan tetap dilaksanakan secara manual yang juga diatur dalam Perma itu.
Perlunya dilakukan koordinasi untuk menampung setiap permasalahan yang ada di lapangan, baik dari sisi kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Terlebih ada peraturan baru yang perlu diterapkan bersama.
"Tetap secara manual, ada perubahan pengadilan nanti akan melakukan sidang dan langsung diputus. Di sana masyarakat hanya melihat hasil putusan, dan jumlah denda di papan pengumuman," ujarnya. Selanjutnya pembayaran akan dilakukan secara manual di kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (pin/kik)