Pembayaran Denda Tilang Dialihkan ke Kantor Kejaksaan
Kamis, 26 Januari 2017 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas akan segera diberlakukan di Bojonegoro. Salah satunya, pembayaran denda tilang akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak lagi di Pengadilan.
Perma itu disepakati dan baru akan diterapkan mulai tanggal 09 Februari mendatang. Sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi (rakor) antara Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kejari, Kepolisian, serta Dishub di aula pertemuan PN Bojonegoro Rabu (25/01/2017).
Sebelumnya para pelanggar yang mengikuti sidang tilang di Pengadilan akan segera membayar saat itu juga di ruang sidang. Namun melalui Perma terbaru ini, kini pelanggar diharuskan ke kantor Kejaksaan untuk membayar secara tunai di sana setelah melihat hasil putusan Pengadilan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Fransis Sinaga SH MH mengatakan, nantinya mulai hari Kamis (09/02/2017) Pengadilan hanya akan melakukan sidang putusan yang dimulai pukul 08.00 WIB.
Sidang ini tidak harus diikuti oleh para pelanggar, namun pelanggar cukup melihat hasil putusan yang nantinya ditempel pada papan pengumuman. Disana akan tertera besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
"Jadi tidak perlu sidang, cukup melihat hasil sidang, atau bisa dilihat saja melalui websitenya PN Bojonegoro nanti tinggal datanglah ke Kejaksaan dan bayar denda," ujarnya.
Yang tidak ingin repot datang ke Pengadilan melihat hasil pengumuman kata Fransis bisa langsung mengakses laman web milik Pengadilan Negeri Bojonegoro di http://pn-bojonegoro.go.id. Sistem ini digunakan untuk mempermudah bagi para pelanggar agar tidak perlu kesulitan lagi dalam mengambil barang bukti tilang. (pin/kik)


































.md.jpg)






