Rakor Perma Nomor 12 tahun 2016
Jadwal Sidang Tilang Berubah, Biaya Perkara Naik Jadi Rp 2.000
Kamis, 26 Januari 2017 12:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Ada lagi perubahan yang akan segera diterapkan menyesuaikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Salah satunya adalah penyerahan berkas tilang ke Pengadilan yang harus diberikan minimal 3 hari sebelum sidang, hingga naiknya biaya perkara.
Sebelumnya pihak kepolisian menyerahkan berkas tilang kepada pengadilan setiap hari Senin, dan akan di sidangkan pada hari Rabu. Untuk menyesuaikam Perma terbaru maka berkas tilang harus diserahkan hari Senin dan disidangkan pada hari Kamis.
"Karena minimal 3 hari sebelum sidang kita harus menyerahkan berkas, kalau hari Rabu seperti biasa maka harusnya hari Minggu penyerahan tapi kan libur, jadi mau tidak mau kita mundurkan," kata KBO Satlantas Polres Bojonegoro Iptu Jatmiko, saat rapat koordinasi pembahasan Perma di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis (25/01/2017).
Selain itu dalam rakor yang dihadiri oleh PN, kejari, kepolisian, serta Dishub Bojonegoro itu juga menetapkan naiknya biaya perkara. Sebelumnya biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp 1.000 per perkara, sekarang naik menjadi Rp 2.000.
"Kita sepakati naik untuk biaya perkara menjadi Rp 2.000," kata Wakil Ketua PN Bojonegoro Fransis Sinaga SH MH.
Penerapan peraturan terbaru itu akan dimulai pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2017 mendatang. Saat ini masih pada tahap penyesuaian dalam pelaksanaan Perma terbaru pada nantinya.
Pihak pengadilan tidak menyebutkan secara pasti alasan kenaikan biaya perkara tersebut. Namun semua pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut setuju akan usulan tersebut. (pin/kik)


































.md.jpg)






