Sempat Jadi Buron, Penggelap Mobil Rental Dibekuk Polisi di Warung Kopi
Sabtu, 28 Januari 2017 17:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro Kota - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambakrejo dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap seorang pelaku tipu gelap mobil, Jumat (27/01/2017) sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku yang sempat buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi selama sekitar 9 hari itu dibekuk di sebuah warung kopi di Desa Mojodeso Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Sesuai laporan Polisi Nomor LP/02/I/ 2017/Jtm/Res Bjn/Sek Tambakrejo, tertanggal 18-01-2017, pelaku berinisial NW (33), warga Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota. NW dilaporkan oleh Hariyanto (46) warga Desa Sukorejo RT 01 RW 01 Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, telah melakukan tipu gelap mobil miliknya, Kijang Innova tipe E warna biru metalik Nomor Polisi S 1535 AQ tahun 2007.
Kepada beritabojonegoro.com (BBC), Kapolsek Tambakrejo AKP Mohtarom SH mengatakan, modus tipu gelap ini bermula saat NW menyewa mobil Kijang Innova milik pelapor (Hariyanto), selama 12 hari, mulai tanggal 17 hingga 29 Desember 2016. Harga sewa Rp 300 ribu per hari. “Namun setelah masa sewa habis, terlapor tidak menepati janji untuk mengembalikan mobil yang disewanya,” terang AKP Mohtarom SH.
Hariyanto masih bersabar. Namun hingga bulan Desember NW juga belum ada kabar. Sehingga, merasa kena tipu, pada 18 Januari 2017, Hariyanto melapor ke Mapolsek Tambakrejo. “Pelapor merasa dirugikan Rp 100 juta,” lanjut AKP Muhtarom.
Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambakrejo bekerja sama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan. Petugas mengungkap bahwa mulai 19 hingga 24 Januari, mobil milik Hariyanto sudah tidak ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Selanjutnya, melalui sinyal HP terlapor (NW), maka kami melakukan pengintaian, mulai Rabu (25/01/2017) hingga Jumat (27/01/2017) kemarin," ungkapnya.
Pengintaian polisi berakhir dengan dibekuknya NW saat sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Mojodeso Kecamatan Kapas kemarin, Jumat (27/01/2017).
Saat ini NW diamankan di Mapolsek Tambakrejo beserta barang bukti berupa surat bukti pembayaran sewa mobil selama 12 hari senilai Rp 3,6 juta, sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi S 5707 DV yang ditebus dari gadaian dengan uang Hasil Gadai mobil yang digelapkan. Juga Mobil Kijang Innova Tahun 2007 warna biru metalik Nomor Polisi S 1535 AQ dari pemegang sepeda motor, berinisial AR, warga Banyu Urip RT 06 RW 09 Kecamatan Sawahan Surabaya.
"Berdasarkan keterangan terlapor, mobil milik pelapor (Hariyanto) telah digadaikan pada AR, warga Banyu Urip RT 06 RW 09 Kecamatan Sawahan Surabaya," kata Kapolsek.
Polisi segera menguhubungi AR melalui telepon dan mengabarkan bahwa mobil yang tengah dipegang AR adalah hasil penggelapan. Menerima kabar tersebut, AR segera menyerahkan mobil tersebut ke Mapolsek Tambakrejo kemarin, Jumat (27/01/2017).
Sementara itu Kapolres Bojonegoro dihubungi secara terpisah membenarkan penangkapan tersebut. Kapolres menyampaikan bahwa saat ini terlapor diamankan di Polsek Tambakrejo untuk proses hukum lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, terlapor disangka melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun," terang Kapolres. (ver/moha)