Peraturan MA Nomor 12 Tahun 2016
Kejaksaan Sudah Siap Laksanakan Mekanisme Pembayaran Tilang Terbaru
Senin, 06 Februari 2017 22:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengaku sudah siap melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas mulai Kamis, 9 Februari 2017. Kejari menyatakan siap menerima pembayaran serta pengambilan barang bukti tilang di kantornya.
Nantinya para pelanggar lalu lintas cukup melihat pengumuman hasil sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro atau bisa melalui website PN Bojonegoro. Selanjutnya mengambil barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri dengan membayar sejumlah denda sesuai putusan sidang.
Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang baru, sekarang berada di Jalan Rajekwesi tepatnya sekitar 100 meter sebelah utara Bundaran Jetak. Dalam hal ini kapasitas kantor kejaksaan yang baru sudah mampu menampung para pelanggar tilang yang biasanya mencapai ratusan.
Mekanisme pengambilan barang bukti tilang itu sudah disepakati dalam rapat koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta Dinas Perhubungan beberapa waktu lalu.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro Adhi Fakhrudin SH MH, mengatakan, sebenarnya tidak banyak yang berubah dalam aturan baru ini. Hanya saja memang pembayaran denda dan pengambilan barang bukti langsung di kantor kejaksaan.
"Kita siap saja, ini menegaskan bahwa kejaksaan selaku eksekutor dalam sidang tilang," ucapnya, Senin (06/02/2017).
Adhi juga memberikan komentar mengenai aturan terbaru ini. Menurutnya, hal ini untuk mendukung mekanisme yang lebih terbuka. Dimana mengurangi peluang para pelanggar untuk bertemu dengan para penegak hukum.
Pelanggar tidak perlu mengikuti sidang, cukup melihat hasilnya. Bahkan bisa melalui website setiap hari Kamis pagi. "Nanti kalau sudah siap rekening yang menampung pembayaran denda, maka pelanggar cukup melakukan transfer," imbuhnya.
Selanjutnya barang bukti bisa diambil dengan menunjukkan bukti transfer kepada pihak kejaksaan. (pin/tap)