Cekcok Rebutan Tanah Garapan, Dua Bersaudara di Sekar Dimediasi
Jumat, 10 Februari 2017 23:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Sekar - Anggota Bhabinkamtibmas Desa Bareng Kecamatan Sekar bersama-sama Kepala Desa Bareng, pada Kamis (09/02/2017) kemarin, bertempat di rumah Kepada Desa, lakukan mediasi terkait sengketa dua orang bersaudara, warga desa setempat, yang berselisih gara-gara rebutan tanah garapan. Alhasil, mediasi tersebut berjalan dengan damai dan keduanya sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, sehingga permasalahannya tidak jadi ditempuh melalui proses hukum.
Perselisihan tersebut terjadi antara dua bersaudara kakak beradik yaitu saudara N (43) dengan adik perempuannya P (39), keduanya warga Desa Bareng Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan Bhabinkamtibmas Desa Bareng Kecamatan Sekar, Brigadir Agus Widodo, perselisihan berawal dari rebutan tanah garapan tanah milik Perhutani yang sebelumnya telah menjadi garapan orang tuanya mereka berdua, yang saat ini digarap P (30). Merasa memiliki hak atas tanah garapan tersebut, kemudian N (43) minta bagian agar bisa menggarap sebagian tanah tersebut, akan tetapi tidak diberi oleh P (30), sehingga terjadi cekcok.
“N (30) sempat marah dan mencekik leher P (30), sehingga P (30) berniat melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian,” terang Brigadir Agus Widodo.
Begitu menerima laporan dari perangkat desa setempat, jajaran Polsek Sekar, melalui Bhabinkamtibmas desa tersebut, segera datang ke rumah kepala desa, guna mengupayakan penyelesaian permasalahan tersebut melalui mediasi.
Selanjutnya kedua warga yang masih bersaudara tersebut di panggil ke rumah Kepala Desa untuk dilakukan proses mediasi oleh Kepala Desa bersama perangkat desa setempat dan Bhabinkamtibmas Desa Bareng Brigadir Agus Widodo.
Bersyukur, proses mediasi berjalan damai dan permasalahan kedua warga tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus melalui proses hukum. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikann masalahnya secara kekeluargaan.
Keduanya membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh Kepala Desa dan perangkat desa setempat serta Bhabinkamtibmas Desa Bareng Kecamatan Sekar.
“Saudari P (30) tidak jadi melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian, sementara saudara N (30) berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkas Brigadir Agus Widodo. (her/inc)