Kejari Bojonegoro Akan Siapkan Rekening Pembayaran Tilang Bulan Maret
Minggu, 12 Februari 2017 07:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pelaksanaan Perma Nomor 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara tilang telah dimulai sejak Kamis (09/02/2017) lalu. Saat ini, sistem pembayaran masih manual di kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Rencananya, bulan Maret nanti Kejari berjanji akan siapkan rekening untuk pembayaran melalui bank.
Nantinya jika sudah siap, para pelanggar bisa langsung membayar denda tilang melalui transfer bank ke rekening yang disiapkan. Tentunya setelah melihat hasil putusan sidang yang dilaksanakan setiap Kamis pagi.
“Sistem ini intinya mempermudah masyarakat, dan mengurangi tatap muka dengan aparat," kata Kasi pidana umum Kejari Bojonegoro Adhi Fakhrudin beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, pelanggar tilang bisa bisa membawa bukti transfer ke kantor Kejari Bojonegoro yang baru di jalan Rajekwesi untuk mengambil barang bukti tilang. Sistem ini akan lebih efektif memudahkan pembayaran, bagi pelanggar.
“Sudah ada payung hukumnya, Insya Allah kita siapkan bulan maret," ungkap Adhi.
Selain lebih efisien, pembayaran denda melalui transfer bisa mencegah praktek pungutan liar yang bisa terjadi selama pengambilan barang bukti tilang. Denda tilang ini adalah termasuk pendapatan negara bukan pajak (PNBK) yang langsung ditangani oleh Kejaksaan sebagi pihak eksekutor.
“Kita PNBK ya hanya satu, semua akan masuk ke kas negara," pungkasnya.
Sementara itu, dalam pelaksanaanya melibatkan banyak aparat penegak hukum yaitu, polisi, pengadilan serta dinas perhubungan setempat. Dengan perma terbaru ini diharapkan dalam prakteknya bisa lebih mudah serta lebih transparan. (pin/moha)
Foto rapat e-tilang Satlantas Polres Bojonegoro dengan Kejari beberapa waktu lalu