Dana Parpol yang Belum Dicairkan Tahun Lalu, Kini Bisa Dianggarkan Lagi
Senin, 13 Februari 2017 12:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Pengurus partai politik (parpol) di Kabupaten Bojonegoro kini masih bisa bernafas lega. Sebab, dana parpol yang belum dicairkan tahun lalu, sekarang dianggarkan lagi.
Selama tahun anggaran 2016 lalu, masih ada satu partai politik yang belum mencairkan dana bantuan politik, yakni Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara pada tahun 2015, ada dua parpol yakni Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kabid Hubungan Antar Lembaga Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Kabupaten Bojonegoro Nanang Eko Winarto, mengatakan, saat ini untuk partai politik yang belum menerima bantuan politik bisa mengajukan pencairan lagi.
"Bahkan tahun lalu yang tidak cair maka bisa dicairkan kembali, namun harus mengajukan dulu," katanya, Senin (13/02/2017).
Hal ini sesuai surat pemberitahuan dari Pemerintah Pusat tertanggal 11 Januari 2017 melalui Surat Nomor 212/126/Polpum. Dalam surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri ini meminta kepala badan yang belum mencairkan bantuan dana parpol, atau yang tidak dicairkan, bisa dianggarkan kembali oleh pemerintah daerah.
"Namun untuk anggaran dana parpol yang belum cair, saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten apakah dianggarkan kembali atau sebaliknya," jelasnya.
Nanang sapaan akrabnya, menambahkan, untuk pencairan dan verifikasi pihaknya hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. "Sebab dalam surat itu masih belum dibahas secara lebih lanjut," pungkasnya. (mol/tap)
*) Ilustrasi bantuan parpol dari newsmedia.co.id












































.md.jpg)






