Rabu 15 Februari 2017 Ditetapkan Hari Libur Nasional
Senin, 13 Februari 2017 17:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro Kota - Pemerintah menetapkan tanggal 15 Februari 2017 lusa adalah hari libur nasional. Penetapan ini menyusul adanya pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) di 101 provinsi, kabupaten, dan kota. Kabupaten Bojonegoro yang tidak melaksanakan pilkada turut merasakan hari libur.
Penetapan hari libur nasional ini berdasarkan tiga surat keputusan. Pertama, Kepres Nomor 3 Tahun 2017, tertanggal 10 Februari 2017, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, Sebagai Hari Libur Naisonal.
Kedua, Surat Menpan RB Nomor B/9/M.KT.02/2017, tanggal 10 Februari 2017, tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional. Ketiga, Surat Gubernur Jatim Nomor 80/5711/204.3/2017, tanggal 13 Februari 2017, tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional.
Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto MSi ketika dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan bahwa besok Rabu, 15 Februari 2017, adalah hari libur nasional.
"Mengikuti peraturan di atas, maka besok Rabu akan libur, tetapi tetap ada peresmian pasar," kata Kang Yoto. (ver/tap)