Rencana Penertiban Pertamini
Dinas Perdagangan Akan Data Seluruh Pertamini di Bojonegoro
Rabu, 15 Februari 2017 12:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota – Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro akan mendata seluruh usaha pompa bahan bakar minyak mini di masing-masing Kecamatan. Hal itu dilakukan untuk menertibkan maraknya usaha yang sering disebut dengan pertamini itu.
Kepala Dinas Perdagangan Bojonegoro Basuki mengatakan, dirinya akan melibatkan peran camat untuk mendata.
"Kami akan mengirimkan surat keseluruh kecamatan untuk mendata tiap desa yang memiliki usaha pertamini," katanya, Rabu (15/02/2017).
Pendataan itu perlu dilakukan untu mempermudah koordinasi dan penertiban bisa berjalan secara maksimal karena berdasar data akurat.
"Selama ini pengusaha pertamini tidak diberi arahan dan sosialisasi dalam menjalankan usahanya. Sebab pertamini ini dilarang, jelas-jelas itu sudah dilarang dan sangat membahayakan," kata Basuki.
Basuki menjelaskan Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi maupun non subsidi sudah diatur berdasarkan UU No 22 tahun 2001 untuk tidak diperjual belikan tanpa izin. Sehingga, kata Basuki, harus segera ditertibkan. (mol/moha)












































.md.jpg)






