PIlkades Antar Waktu (PAW)
Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem Besok Laksanakan Pilkades
Rabu, 15 Februari 2017 11:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), besok, Kamis (16/02/2017). Pilkades ini disebut dengan istilah Pilkades antar waktu (PAW).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro Sugeng Firmanto, mengatakan, disebut antar waktu karena Pilkades ini tak masuk dalam menyelenggarakan Pilkades serentak November 2016 lalu.
“Saat ini ada empat desa yang nantinya akan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Namun pelaksanaannya tidak serentak, seperti besok akan dilaksanakan PAW di kecamagan kedungadem," ujar Sugeng, Rabu (15/02/2017).
Sugeng menjelaskan, keempat desa itu adalah Kepohkidul Kecamatan Kedungadem, Desa Deru Kecamatan Sumberrejo, Desa Sumberagung Kecamatan Dander, dan Desa Sekaran Kecamatan Kasiman.
Kekosongan kepala desa dari empat desa ini sebelumnya disebakan oleh kepala desa yang meninggal dunia di tengah - tengah masa jabatan. Sehingga saat pelaksanaan Pilkades serentak kemarin tidak terdaftar.
Sugeng menjelaskan, sesuai amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, apabila jabatan kades mengalami kekosongan lebih dari satu tahun, maka akan diangkat pelaksana jabatan (PJ) kepala desa.
Di sisi lain, karena jabatan kepala desa definitif yang ditinggalkan masih cukup panjang, maka desa wajib menggelar Pilkades antar waktu, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
"Pilkades antar waktu dibahas melalui musyawarah desa, yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, perwakilan kelompok perempuan, kelompok nelayan, kelompok tani, dan lembaga yang ada di desa," ujarnya.
Sugeng Berharap dalam pelaksanaan PAW ini didesa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem, bisa berjalan dengan lancar dan aman, sehingga dalam pemilihan kepala desa bisa selesai tepat waktu. (mol/moha)












































.md.jpg)






