Ada Oknum Kades dan Residivis Terjaring Razia Narkoba Tumpas Semeru Polres Bojonegoro
Sabtu, 18 Februari 2017 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dari 10 tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres Bojonegoro dalam razia narkoba tumpas semeru 2017 yang digelar sejak 2 Februari hingga 12 Februari 2017 ada satu tersangka yang merupakan oknum kades dan dua tersangka residivis yang baru sekitar seminggu bebas.
Data yang berhasil dihimpun beritabojonegoro.com dari Humas Polres Bojonegoro menyebutkan, dari 10 tersangka kasus narkotika itu, satu oknum kades di Kecamatan Sumberejo berinisial SL (45) diamankan bersama dua rekannya yaitu DS (44) yang juga merupakan mantan kades di Kecamatan Sumberejo dan rekannya SH (33).
Ketiga tersangka diamankan di sebuah kantor di Desa Deru Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro pada 05 Februari 2017. Ketiga tersangka termasuk pengedar besar dengan barang bukti sabu-sabu 2 ons.
Dari ketiga tersangka didapati barang bukti (BB) di antaranya, sabu-sabu seberat 2 ons, satu botol kaca, satu pipet ada sisa sabu-sabu, satu bungkus klip kecil berisi sabu-sabu, empat buah korek api, dua sedotan panjang dan kecil, dua pipet kaca, satu bong, dan mobil Mitsubishi hitam nomor polisi S 149 A.
Sementara itu satu residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro yakni JR (53) asal Jalan Gajah Mada Gang Samiadun Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro juga berhasil diamankan pada razia yang digelar pada 12 Februari 2017 di jalan Gajah Mada Gang Samiadun Desa Sukorejo. JR ditangkap bersama rekannya SK (48) alamat Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Dari kedua tersangka itu polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip berisi sabu, korek api bensol yang telah dimodifikasi, satu buah grenjeng yang telah dilinting, satu skrip sedotan berwarna putih, satu buah handphone merk Polytron berwarna hitam, satu unit sepeda motor, dan satu buah handphne merk Advance warna biru.
Selain itu ada lagi satu residivis yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan, inisial LWB (pr) (21) yang juga berhasil diamankan petugas kepolisian di dalam rumahnya di Desa Dander Kecamatan Dander pada 05 Februari 2017.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi sabu, 26 sedotan warna putih, satu sandal warna pink putih, satu buah handphone merk Samsung, satu buah kartu ATM mandiri, satu bungkus plastik klip berisi 2 bungkus plastik klip kecil berisi sisa sabu, satu buah pipet kaca, satu buah jarum, satu buah tas cangklong warna merah, dan satu buah korek api modifikasi.
Semua tersangka terjerat Pasal 112 Ayat 1 Sub 227 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal itu disebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, dan penyalagunaan narkotika golongan satu, diancam pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK, dalam keterangan resminya pada Jumat (18/02/2017) menghimbau kepada masyarakat agar ikut serta membantu aparat dalam upaya pemberantasan narkoba.
Kata Kapolres, tanggung jawab pemberantasan narkoba tidak hanya pada pihak kepolisian saja melainkan semua pihak. Polres bersinergi dengan Kodim 0813 untuk turut serta mengurangi peredaran narkoba di Kabupaten Bojonegoro.
"Jika masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, jangan segan untuk segera melaporkan kepada aparat, " pesan Kapolres. (pin/kik)