Polsek Semanding Amankan Ribuan Liter Arak Siap Edar
Senin, 20 Februari 2017 11:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Tuban - Jajaran Polsek Semanding dan Satpol PP Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban berhasil mengamankan seorang produsen minuman keras (miras) jenis arak pada Senin (20/02/2017) pagi sekira pukul 08.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan ribuan liter barang bukti berupa minuman jenis arak siap edar dan arak yang masih dalam bentuk baceman.
Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo kepada beritabojonegoro.com mengatakan, bahwa penggerebekan tempat produksi miras tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat. Saat itu dilaporkan bahwa di Kelurahan Kedungombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban ada warga yang memproduksi, menyimpan dan mengedarkan miras jenis arak.
Kemudian Polsek Semanding menerjunkan 10 anggota dan 2 orang anggota Satpol PP, bersama Lurah Kedungombo, melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran produsen miras tersebut dan berhasil mengamankan tersangka LAS (28), selaku pemilik rumah dan gudang, sekaligus sebagai produsen miras jenis arak.
"Saat penangkapan tersangka sedang berada di dalam gudang tersebut,” terang Kapolsek Semanding.
Bersama dengan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 2 buah dandang tembaga, 13 dus arak total 234 liter yang siap edar, 6 drum isi arak total 1.200 liter, 159 drum baceman bahan arak dengan total 3.080 liter, 2 bowl (red, drum persegi dari plastik) warna merah, 10 unit tungku kompor gas, 28 buah tabung elpiji 3 kilogram dan 8 sak botol kosong bekas air mineral, total 578 buah.
“Total barang bukti arak sejumlah 1.434 liter dan arak baceman sejumlah 3.080 liter,” imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 135 sub Pasal 140, Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan dan tidak memenuhi standar keamanan pangan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (her/kik)