22 Maret, Tiga Desa Ini Gelar Pilkades Antar Waktu
Selasa, 21 Februari 2017 09:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota – Sebanyak 3 dari 419 desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW) pada 22 Maret 2017 mendatang.
Kasi Bina Administrasi dan Aparatur Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bojonegoro mengatakan, tiga desa tersebut sudah tidak memiliki Kepala desa.
“Alasan akan dilakukannya PAW kades bagi 3 di Bojonegoro, karena kadesnya tidak ada, sehingga harus melaksanakan Pilkades,” kata Rani, Selasa (21/02/2017).
Adapun tiga desa yang akan menggelar PAW kades adalah Desa Sekaran Kecamatan Kasiman, Desa Deru Kecamatan Sumberrejo dan Desa Sumberagung Kecamatan Dander.
Saat ini, roda pemerintahan tiga desa yang akan menggelar PAW kades tersebut, dilakukan oleh pejabat sementara (Pj) dan juga pelaksana tugas (Plt).
Sesuai aturan Pj maupun Plt dijabat oleh PNS, jika Sekretaris Desa (Sekdes) belum diangkat sebagai ASN maka diambilkan dari Kecamatan.
Sedangkan pelaksanaan PAW Kades mengacu Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa. Dalam UU tersebut diatur, kepala desa yang berhenti dengan masa jabatan kurang dari satu tahun kekosongan jabatan diisi dengan mekanisme pilkades.
Sementara pelaksanaan pilkades dilakukan dengan cara dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33.
Rani sapaan akrabnya menambahkan saat ini ketiga desa yang akan melaksanakan PAW, proses penelitian berkas, seperti administrasi bakal calon kepala desa dari panitia pelaksanaan Pilkades PAW.
“Untuk biaya pelaksanaan PAW Kades, ya murni ditanggung desa setempat. Dan itu sesuai dengan RAPBDes,” pungkasnya. (mol/moha)












































.md.jpg)






