Gugatan Perkara Tanah Terhadap Pemkab Trennya Meningkat
Selasa, 21 Februari 2017 21:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Gugatan terhadap status kepemilikan tanah dari masyarakat terhadap Pemkab Bojonegoro kini trennya meningkat. Hal itu dikarenakan banyaknya tanah masyarakat terdahulu yang digunakan sebagai fasilitas sekolah dasar, namun tidak dihibahkan secara resmi.
Hal itu disampaikan Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto Msi dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro tentang bidang hukum perdata dan tata usaha negara Selasa (21/02/2017) sekitar pukul 11.00 WIB di Creative Room gedung Pemkab Bojonegoro.
Menurut Suyoto, tanah masyarakat pada tahun 70-an banyak yang dihibahkan kepada pemerintah untuk dijadikan SD. Namun dalam prosesnya tidak diikuti dengan penyerahan secara resmi.
"Mungkin ada yang janji nanti keluarganya akan jadi pegawai di sekolahan tapi tidak terwujud, akhirnya sekarang banyak gugatan," terang Kang Yoto sapaan akrabnya.
Kang Yoto berharap adanya penandatanganan kerjasama dengan Kejari ini bisa membantu dalam hal penyelesaian permasalahan itu. Dia berharap jika bisa dilakukan mediasi, akan lebih baik jika tidak sampai dibawa ke ranah hukum.
Selain itu Kang Yoto juga ingin membentuk tim mediasi yang bertugas untuk menyelesaikan permasalahan baik antara masyarakat dengan Pemkab maupun antara masyarakat dengan masyarakat.
"Saya harap juga ada tim mediasi yang tugasnya memediasi setiap permasalahan semacam itu," imbuhnya. (pin/kik)