Pelimpahan P-21 Kang Prabu Mundur Minggu Depan
Rabu, 23 September 2015 22:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Berkas perkara Kang Prabu yang telah lengkap atau P-21, semestinya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam minggu ini. Namun rencana itu ternyata batal karena Kasi Pidana Umum sedang tidak berada di Bojonegoro hari ini.
Informasi itu disampaikan oleh Kasat Lantas Bojonegoro AKP Anggi Saputra Ibrahim, SIK MH. Dia mengatakan bahwa rencananya, sebagaimana yang disampaikannya kepada BeritaBojonegoro.com (BBC) minggu lalu, pelimpahan berkas P-21 Kang Prabu dilakukan dalam minggu ini. “Berkas perkaranya sudah lengkap, tinggal kita limpahkan,” ujar Kasat Lantas, Rabu hari ini (23/09).
AKP Anggi melanjutkan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat ini sedang berada di Surabaya. Karenanya pelimpahan yang dijadwalkan hari ini, terpaksa ditunda. Sampai kapan penundaan itu?
"Senin pada minggu depan, sudah bisa dilimpahkan," terang Kasatlantas dengan yakin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suprapto alias Kang Prabu telah menabrak seorang pedagang es kelapa muda di depan SD Muhammadiyah 2 hingga meninggal dunia. Korban bernama Heri Eko Sasmito (32), warga Gang Tambangan I Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro. Suprapto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada tanggal 13 Juli 2015. Sejak saat itu, dia menjalani tahanan kota.
Akibat perbuatannya, Suprapto alias Kang Prabu dijerat pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. (yud/ moha)































.md.jpg)






