Poin Perbedaan Pendapat Terkait Raperda Perangkat Desa Akan dijabarkan dalam Perbub
Jumat, 05 Mei 2017 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Asisten l Bidang Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito mengatakan mengenai poin perbedaan pendapat yang dimaksud oleh Pansus l DPRD Kabupaten Bojonegoro tim eksekutif akan menjelaskan, poin itu bakal dicantumkan dalam draf peraturan bupati (Perbub). Untuk itu menurutnya sudah tidak ada hal yang krusial lagi dalam pembahasan Raperda ini dan segera bisa disahkan dalam rapat paripurna DPRD Jumat (05/05/2017) siang nanti.
Menurut Pansus I, ada beberapa poin krusial yang hingga hari ini belum tuntas, seperti terkait Sekdes PNS, dan persyaratan khusus seperti dukungan KTP untuk calon Kasun maupun sertifikat IT untuk calon perangkat dan beberapa poin - poin lainnya.
" Kemarin sudah kita jelaskan akan dijabarkan dalam perbub sebagai tindak lanjut atas perda ini," kata Asisten l Djoko Lukito.
Karena dinilai adanya keterlambatan pembahasan, tim eksekutif tentang Raperda ini kemarin Kamis (04/05/2017) sempat kembali mendatangi kantor DPRD guna melakukan klarifikasi.
Menindaklanjuti hal itu Ketua Pansus l DPRD Kabupaten Bojonegoro Donny Bayu Setiawan kepada beritabojonegoro.com mengatakan akan segara membahas kembali raperda tersebut sebelum disahkan siang nanti pada rapat Paripurna.
" Mencermati dinamika terakhir, rencana jam 9 ini di ruang Komisi A ada pembahasan final antara Pansus I dengan eksekutif, terkait Raperda Perangkat Desa, sebelum diparipurnakan siang nanti," jelasnnya. (pin/kik)












































.md.jpg)






