Raperda Tentang HIV Aids Juga Belum Bisa Disahkan
Jumat, 05 Mei 2017 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Selain raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Raperda tentang HIV/Aids juga belum bisa disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (05/05/2017). Masih ada beberapa poin tentang Raperda tersebut yang sudah disetujui oleh DPRD dan Pemkab namun tidak disertakan dalam hasil fasilitasi oleh Gubernur.
Anggota pansus lll DPRD Kabupaten Bojonegoro Iskandar mengatakan, setelah mendapatkan hasil fasilitasi Raperda HIV Aids dari provinsi pansus melihat ada beberapa poin penambahan yang tidak disertakan. Padahal menurutnya selama ini penambahan tersebut sudah dibahas beberapa kali bersama tim eksekutif Pemkab Bojonegoro.
"Kalau tidak ada, selama ini percuma kita rapat siang malam," kata politisi Partai Hanura tersebut.
Karena dirasa masih kurang dalam isi tentang Raperda itu, maka pansus lll berencana mengirimkan kembali draf Raperda ke pihak provinsi. Dia berharap agar berikutnya disertakan beberapa poin penambahan dalam isi Raperda yang dimaksud.
Karena sudah terlambat dalam penjadwalan di badan musyawarah (Banmus) pada bulan Mei, maka diprediksi Raperda tentang HIV Aids ini akan dibahas kembali pada bulan Juni mendatang.
"Mungkin bulan depan baru bisa kita bahas dan sahkan kembali," lanjut Iskandar. (pin/kik)












































.md.jpg)






